topdriver.id

CAR

Warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan bermotor bakal berlega hati

Pemutihan Denda dan PKB Jawa Barat

Denda dan PKB Sebelum 2024 Dihapus

Gubernur Dedi Mulyadi memberi kado untuk warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberi kado spesial lebaran untuk warga Jawa Barat yang punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Warga cukup membayar pajak tahun berjalan. Denda dan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

 

Warga yang menunggak pajak, hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan. Pajak sebelum 2024 berikut dendanya tak perlu dibayar karena sudah dihapuskan. “Kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucap Dedi melalui akun media sosial pribadinya.

 

Pajak harus sudah dibayarkan pada 20 Maret – 6 Juni 2025. Ayo warga Jawa Barat, bawa pulang kado spesial dari Gubernur Dedi Mulyadi!